Nasabah yang terhormat,
Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Valuta Asing yang berlaku tanggal 16 Juli 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 tahun 2024 tentang Transaksi Valuta Asing yang berlaku tanggal 30 September 2024 (“Peraturan”), berikut adalah perubahan-perubahan penting terkait dengan transaksi valuta asing dari Peraturan tersebut:
A. Dokumen Pendukung Transaksi (Underlying)
1. Untuk transaksi derivative nilai tukar valuta asing terhadap rupiah, apabila dilakukan (a) perpanjangan transaksi (roll over), (b) pengakhiran awal (early termination); atau (c) pengakhiran transaksi (unwind); harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diatur dalam perjanjian dan/ atau disepakati kedua belah pihak;
b. Didukung oleh dokumen pendukung yang mendukung penyesuaian transaksi;
2. Dokumen underlying transaksi dan/ atau dokumen pendukung disampaikan paling lambat pada: (a) tanggal penyelesaian transaksi; (b) tanggal percepatan penyelesaian transakti (early termination); atau tanggal pengakhiran transaksi (unwind).
3. Untuk penggunaan dokumen pendukung berupa invoice atau commercial invoice yang telah jatuh waktu dengan penggunaan maksimum 3 (tiga) bulan sejak jatuh waktu, perlu dilengkapi dengan:
a. MT103 yang berisi informasi mengenai pembayaran invoice dimaksud; dan
b. pernyataan dari pelaku transaksi bahwa pembayaran valuta asing belum pernah dilakukan atas dasar invoice dimaksud.
Apabila invoice tidak memiliki tanggal jatuh waktu maka tanggal penerbitan dapat dianggap sebagai tanggal jatuh tempo.
Dalam hal MT103 tidak tersedia, maka dapat digunakan dokumen yang memuat informasi sama seperti MT103 seperti bukti pengiriman dana antara lain: mutasi rekening, perintah transfer dana, dan formular permohonan pengiriman uang yang ditandatangani oleh nasabah atau instruksi elektronik yang dapat divalidasi oleh bank untuk pendebetan dana.
B. Perubahan Jumlah Tertentu (Threshold)
1. Untuk transaksi derivatif valuta asing SWAP, jumlah tertentu (threshold) yang sebelumnya dibedakan menjadi transaksi beli sebesar USD100,000 (seratus ribu dólar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi dan untuk transaksi jual sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dólar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi berubah menjadi baik untuk transaksi jual maupun beli sebesar USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi.
C. Pembulatan Nilai Nominal Underlying
1. Nilai nominal untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah dan DNDF yang sebelumnya dibulatkan keatas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) terdekat berubah menjadi dibulatkan keatas dalam kelipatan 10,000.00 (sepuluh ribu) terdekat sesuai dengan mata uang yang tercantum dalam dokumen pendukung transaksi.
D. Peralihan
1. Transaksi Pasar Valuta Asing yang dilaksanakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/10/PADG/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing sampai dengan jangka waktu transaksi Pasar Valuta Asing berakhir
2. Transaksi domestic non-deliverable forward yang dilaksanakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward sampai dengan jangka waktu transaksi domestic non-deliverable forward berakhir.
Pemberitahuan ini diterbitkan dalam bentuk bilingual yaitu text Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan antara kedua teks tersebut, teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Kami mendukung Anda untuk mencari saran independen dari penasihat Anda, namun Anda tetap dapat menghubungi Relationship Manager Anda jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan pemberitahuan di atas.